JAKARTA - Polri menegaskan tak ingin menanggapi pernyataan Brigjen Prasetijo Utomo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Brigjen Prasetijo dalam sidang mengaku tak pernah memerintahkan Kompol Jhony Andrijanto untuk membakar surat jalan untuk menghilangkan bukti kejahatan.
"Terkait dengan proses peradilan silahkan kita tunggu. Jangan setiap yang ada disana kita mengomentari di sini. Selesaikan dulu di sana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 11 November.
Awi mengatakan, bila perkembangan yang terjadi dalam persidangan selalu diminta konfirmasi ke Polri dikhawatirkan berdampak negatif.
"Jadi kalau setiap yang terjadi di pengadilan kita kroscek disini nanti malah mempengaruhi proses peradilan," kata dia.
Karena itu, jika nantinya ditemukan fakta baru dalam proses peradialan perkara tersebut nantinya akan menjadi catatan penyidik. Hanya tak disampaikan lebih jauh perihal tindaklanjutnya.
"Kalau nanti ada fakta-fakta baru terkait proses ini tentunya menjadi bahan evaluasi penyidik," kata dia.
BACA JUGA:
Adapun dalam persidangan Prasetijo sempat menyinggung kesaksian Jhony soal pembakaran surat merupakan perintahnya. Dia menanyakan dalam bentuk apa perintah yang disampaikan terseut.
"Menggunakan apa saya perintahkan?," kata dia.
"Lewat WA, telepon WA," jawab Jhony.
Usai menanyakan itu, Prasetijo kembali mengajukan pertanyaan mengenai ponsel atau telepon apa yang dimaksud. Sebab, diyakini Prasetijo tak pernah menghubungi Jhony.
"Saya tidak pernah menghubungi itu. Jangan kamu buat fitnah di sini," kata dia.
Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.