CILEGON - Tim Resmob Polres Cilegon Polda Banten menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kasat Reskrim polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan, pelaku dua orang residivis, RY (17) warga Kecamatan Cibeber dan AS (27) warga Kecamatan Waringin Kurung.
“Benar, bahwa pihak kami telah mengamankan dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ujar Nandar melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Juli.
Nandar menjelaskan, pada Sabtu, 16 Juli sekira pukul 19.00 WIB korban memasukkan sepeda motor Honda Beat warna putih merah nomor polisi A 5057 SH, namun kunci kontak dibiarkan tetap menggantung di sepeda motor.
Keesokan harinya, lanjut Nandar, sekira pukul 06.00 WIB keponakan korban MM hendak ke rumah LL. Pada saat itu dia baru menyadari pintu rumah dalam keadaan terbuka dan motor sudah tidak ada.
“Diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil sepeda motor yang tergantung kuncinya dan keluar melalui pintu depan. Mengetahui kejadian tersebut saudara LL langsung melaporkan kejadian ke Polsek Mancak untuk segera ditindak lanjuti,” urai Nandar.
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada pelaku yang sudah.
BACA JUGA:
“Pada Minggu (24 Juli) sekira pukul 01.00 di kontrakan RY di Kecamatan Cibeber, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol A-5057-SH yang telah diganti menjadi A-2254-UJ." terangnya.
Nandar menerangkan, pelaku sebelum beraksi sudah berkeliling dengan sepeda motor dari Cibeber hingga Mancak. Dan ketika sampai di rumah korban, pelaku mendapati rumah yang saat itu sepi. Pelaku RY turun dari kendaraan, sedangkan pelaku AS menunggu di luar.
Kepolisian menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku dan korban, kunci kontak dan obeng.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.