Pemrov Jabar Kantongi Rekam Medis Bocah SD Korban Perundungan di Tasikmalaya, Kapan akan Dibuka ke Publik?
Ilustrasi korban perundungan atau bullying. (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan penanganan kasus bullying atau perundungan berujung meninggalnya siswa SD di Kabupaten Tasikmalaya tetap berjalan dengan maksimal.

Siswa berinisial F itu diduga depresi dan meninggal dunia usai mendapatkan perundungan dipaksa mensetubuhi kucing.

"Jadi kami ditugaskan oleh Pak Gubernur Jabar, Pak Ridwan Kamil untuk mengundang aparat terkait dan juga komunitas yang lain membahas perundungan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Rhuzhanul Ulum, di Gedung Sate Bandung, Jabar, Senin 24 Juli.

Uu mengatakan, kasus di Tasikmalaya ini menjadi perhatian khusus Pemprov Jabar. Dia memastikan penanganannya akan melalui langkah pencegahan agar kasusnya di kemudian hari tidak terulang.

"Jangan sampai terjadi lagi, terulang lagi hal-hal yang tidak diinginkan berkenaan terhadap anak. Kita harapkan jangan sampai terjadi lagi," urainya disitat Antara.

Uu menambahkan, kasus ini mencoreng Pemprov Jabar yang mendapatkan predikat 'Provinsi Layak Anak' oleh pemerintah pusat. Meski demikian, Dia menegaskan, predikat itu akan terus dipegang, termasuk dalam proses penyelesaian kasus perundungan bocah 11 tahun di Tasikmalaya ini.

"Oleh karenanya, kami semakin perhatian, fokus terhadap anak termasuk kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," tuturnya.

Uu menjelaskan, kasus ini sudah menjalani progres yang diawali oleh instansi-instansi terkait mengenai anak dan koordinasi yang sangat bagus antara Pemkab Tasikmalaya bahkan RT dan RW pun begitu sigap sebelum kasus ini ke mencuat publik.

"Kemudian KPAID Tasikmalaya, P2TP2A, juga sangat luar biasa, UPTD PPA mengadakan pendampingan bahkan pihak kepolisan pun sudah bergerak cepat. Dan Insya Allah hasilnya maksimal," imbuhnya.

Uu menyebutkan, korban perundungan ini belum dipastikan apakah meninggal karena depresi atau penyakit lainnya dan yang berhak menyampaikan adalah pihak aparat penegak hukum alias kepolisan.

"Dan sekarang harus digarisbawahi dulu, belum ada sebuah kepastian tentang itu. Sekalipun ada data-data tentang rekam medis atau yang lainnya kami sudah terima, tapi kami belum waktunya, karena belum haknya kami menyampaikan hal yang semacam itu," tandasnya.