Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perundungan Bocah di Tasikmalaya yang Diduga Dipaksa Setubuhi Kucing
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Bagikan:

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan disertai tindakan asusila yakni dugaan dipaksa setubuhi kucing, terhadap bocah usia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan tiga tersangka itu merupakan anak-anak yang diduga terlibat dalam perundungan itu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim dilansir ANTARA, Selasa, 26 Juli.

Ibrahim mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.

Dalam penanganan ini, Ibrahim mengatakan polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat.

Dia memastikan penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.

"Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012," katanya pula.

Ketiga orang anak tersebut diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Selain dirundung, bocah itu pun diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan pada 14 Juli 2022.

Kemudian aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video menggunakan ponsel. Ada pun korban itu telah meninggal dunia setelah depresi diduga mendapat perundungan tersebut.