Polisi Masih Selidiki Kasus Bocah di Tasikmalaya Depresi hingga Meninggal karena Dipaksa Setubuhi Kucing
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menyelidiki kasus perundungan anak untuk mengetahui fakta-fakta terkait kasus bocah depresi hingga meninggal dunia karena diduga dipaksa menyetubuhi kucing.

"Yang jelas kita sudah turun tangan, kita sudah bekerja sama dengan para pihak insyaallah kita atensi terkait penanganan ini," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo dilansir ANTARA, Kamis, 21 Juli.

Polres Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi dan laporan adanya kasus perundungan anak usia 11 tahun warga Kecamatan Singaparna hingga anak tersebut diduga depresi dan akhirnya meninggal dunia.

Polres Tasikmalaya, kata dia, akan menangani kasus ini profesional. Kepolisian akan melibatkan semua pihak yakni tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.

Koordinasi dengan semua unsur itu, sambung AKP Dian, terkait penanganan lebih lanjut dalam menyelesaikan masalah anak yang menjadi korban maupun pelaku dalam kasus perundungan itu.

"Kita tetap mengedepankan amanah Undang-Undang, memberikan proses yang terbaik menangani secara profesional dan memperhatikan kepentingan anak," katanya.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam proses penanganan kasus itu kepolisian akan menerapkan Undang-undang sistem perlindungan anak, termasuk di dalamnya ada tentang diversi.

Dalam proses penanganan hukum itu, kepolisian akan terlebih dahulu mencari fakta di lapangan dengan melakukan gelar perkara.

"Nanti kita lihat hasilnya, fakta-faktanya bagaimana," kata Dian.

Sebagai informasi, seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah kelas 6 dilaporkan mengalami depresi berat dengan kondisi tidak mau makan dan minum. Bocah ini kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Persoalan anak itu mendapatkan perhatian dari KPAID Tasikmalaya yang melakukan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan hasil informasi yang dihimpun bahwa korban sempat dipukuli teman sepermainannya, dan disuruh untuk berbuat cabul pada seekor kucing lalu direkam menggunakan kamera video telepon seluler.

"Bentuk perundungannya adegan tidak senonoh, di mana korban dipaksa dan diancam teman sepermainannya," kata Ato.