Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, NasDem Bakal Daftar ke KPU di Hari Pertama
Wasekjen NasDem Dedy Ramanta (Foto via Nasdem.id)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan Pemilu 2024 dengan membuka pendaftaran partai politik (parpol) pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Jadwal tersebut resmi ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terbit pada 20 Juli 2022. Selain pendaftaran, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan tahapan verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024.

Terkait dimulainya tahapan Pemilu 2024, Partai NasDem berencana mendaftar ke KPU di hari pertama. Wasekjen NasDem Dedy Ramanta mengatakan, partainya menargetkan akan mendaftarkan 100 persen untuk semua tingkatan kepengurusan, baik di level provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

"Kita upayakan NasDem akan mendaftar pada tanggal 1 Agustus. Kita akan mendaftar di hari pertama masa pendaftaran, jika tidak ada kendala ya," ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Juli.

"Kita kan sudah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual di dua kali pemilu. Alhamdulillah, di dua pemilu kita 100 persen semuanya. Nah, untuk 2024 juga kita targetkan 100 persen, meskipun ada beberapa daerah yang terjadi pemekaran," sambungnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) diantaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Kemudian memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dan 50 persen kepengurusan jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Selain itu, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. Lalu, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pelaksanaan pemilu.

Dedy menyampaikan, untuk saat ini Partai NasDem sudah mengupload data-data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Misalnya, dari segi keanggotaan sudah lebih 90 persen data anggota yang dimasukkan dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

"Kemudian data pengurus sudah mencapai 85 persen dan data kantor sudah mencapai 75 persen, sisanya masih proses upload ke Sipol," katanya.

Meski begitu, Dedy belum menyebut siapa pengurus dari NasDem yang akan mendaftarkan langsung ke KPU. "Siapa yang mendaftarkan kita lihat nanti ya," ucap Dedy.

Sementara dalam PKPU, pendaftaran parpol dilakukan oleh pimpinan partai politik, yakni ketua umum dan sekjen atau orang yang diberikan kuasa untuk melakukan pendaftaran ditambah petugas penghubung atau LO dari partai masing-masing.