JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan kepada para pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk menyerahkan susunan nama tim kampanye Pilpres 2024 pada tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan PKPU itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye. Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu, 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing paslon," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 13 November.
Sejauh ini, sudah dua pasangan capres-cawapres yang mengumumkan daftar nama tim kampanyenya. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki 272 anggota yang diketuai oleh Rosan Roeslani.
Kemudian, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD diketuai oleh Arsjad Rasyid. Sementara, Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) sampai saat ini belum juga mengumumkan daftar nama anggotanya.
Hari ini, KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar sidang pleno. KPU sudah merampungkan verifikasi dokumen termasuk menerima hasil tes kesehatan 3 paslon.
Pasangan AMIN diusung oleh koalisi partai NasDem, PKB dan PKS dengan total kursi 167 kursi DPR atau 29,04 persen suara sah di Pemilu 2019.
BACA JUGA:
Ganjar-Mahfud diusung oleh koalisi partai PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura dengan total suara sah sekitar 39,2 juta atau 28,06 persen.
Sedangkan Prabowo-Gibran diusung oleh koalisi partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan total suara sah 59,7 juta atau 42,67 persen.
KPU menjadwalkan pengundian dan penetapan nomor urut capres dan cawapres Pemilu 2024 pada besok malam, yakni Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Setelah nomor urut ditetapkan, masa kampanye pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.