PEKALONGAN – Rombongan jalan sehat Polres Pekalongan mengalami luka-luka usai ditabrak mobil Toyota Agya warna silver yang dikemudikan AY, Jumat, 21 Juli, pagi. Setelah diperiksa, AY saat berkendara dalam pengaruh narkoba.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, sekira pukul 08.00, anggota rutin melaksanakan olahraga jalan sehat. Namun tepat di sekitar alun-alun Kajen, empat personil ditabrak. Akibatnya, dua orang personil sampai saat ini masih dirawat di RSUD Kajen, sedangkan dua orang lainnya sudah pulang menjalani perawatan.
"Mobil yang dikemudikan AW menabrak rombongan Polres Pekalongan yang sedang melaksanakan jalan sehat. Jadi, kendaraan dari arah timur, dan rombongan jalan sehat dari arah barat. Saat melintas, pada rombongan pertama, belum ditabrak, baru pada bagian belakang rombongan kendaraan tersebut tiba-tiba langsung banting setir ke arah kanan. Sehingga personil semuanya menghindar. Empat orang yang tak sempat menghindar akhirnya tertabrak,” ucap AKBP Arief melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Juli.
Arief juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara kepada AW, pelaku positif narkoba.
BACA JUGA:
“Yang bersangkutan sudah mengakui dalam perjalanan menuju Pekalongan dia menggunakan psikotropika jenis Eximer dan Tarnadon. Sebelumnya dia menggunakan sabu. Untuk nantinya hasil tes urin juga akan kami lengkapi, kirimkan ke laboratorium forensik di Semarang untuk meyakinkan pihak penyidik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan nantinya AW akan dikenai pasal berlapis.
“Ada dua pengenaan pasal. Yang pertama terhadap UU lalu lintas, dalam hal ini pasal 310 ayat 3 atau 311 ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan juga kami kenakan di pasal 112 dan 127 terkait pengguna psikotropika pada UU nomor 35 tahun 2009,” ungkap AKBP Arief.