Aksi Seribu Lilin dan Doa untuk Brigadir J di Bundaran HI, Berharap Agar Pelaku Segera Terungkap
Malam seribu lilin untuk Brigadir J (Foto: Rizky S/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Puluhan orang melakukan aksi seribu lilin di bundaran Hotel Indonesia (HI), Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juli, malam.

Kegiatan itu sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan atas tragedi kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi secara kejam, sadis, dan mengerikan.

Saor Siagian, anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengatakan, kegiatan yang dilakukannya malam ini sebagai bentuk kecaman keras atas aksi kekerasan yang dialami Brigadir Yosua.

"Bagaimana pembunuhan ini bisa terungkap? Jadi malam hari ini digagas oleh Tampak bahwa menyalahkan lilin dan berdoa dengan harapan Brigadir Yosua Hutabarat agar pembunuhnya segera diungkap," katanya di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22, Juli malam.

Saor bersyukur jika Mabes Polri hari ini telah merilis kasus pembunuhan Josua dan statusnya sudah naik ke penyidikan. "Kami bersyukur Mabes Polri telah merilis hari ini pembunuhan Josua penyidikan telah ditingkatkan," ucapnya.

Menurutnya, dalam kasus Brigadir Yosua, sampai saat ini penanganan kasus tersebut belum mengarah kepada siapa pelaku atau tersangka. Karena itulah sampai saat ini keluarga korban dan publik masih menunggu tragedi Kematian Yosua Hutabarat diungkap ke publik.

Keluarga korban dan publik sampai saat ini masih mengharapkan pihak kepolisian melakukan penegakan hukum dengan benar untuk menuntaskan kasus Brigadir Yosua.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Netty Rosdiana Siagian mengatakan, sebanyak 80 personel gabungan dari Polsek, Polres, Polda dan Brimob dikerahkan ke lokasi untung mengamankan aksi seribu lilin.

"Kami menghimbau untuk bubar, bukan dibubarkan paksa loh ya, jadi menghimbau agar mengerti adanya aturan. Kegiatan ini informasinya menyalahkan seribu lilin dari simpatisan," kata AKBP Netty di lokasi.

Netty menjelaskan, kegiatan seribu lilin tersebut tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian.

"Memang dilarang sesuai Pergub 228 dilarang, tapi batas toleransi kita kasih pukul 18.00 WIB artinya jam 6 sore. Tapi ini toleransinya sampai pukul 20.09 WIB. Kita sudah himbau pendekatan persuasif supaya (mereka) meninggalkan bundaran HI. Ini karena jangan sampai melanggar peraturan, karena kalau melanggar ada sanksinya," ujarnya.