Bagikan:

SERANG - Polresta Serang Kota masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Hal ini terjadi karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, berdasarakan hukum acara pidana untuk penentuan penahanan atau tidak adalah bagian kewenangan dari penyidik.

“Sesuai KUHP maka masa penangkapan berlangsung 24 jam masih terlalu dini kalau malam ini kami menyampaikan ditahan atau tidak tersangka NM,” kata Shinto kepada wartawan di Polres Serang Kota, Kamis, 21 Juli.

“(Kemudian) menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak (NM),” sambungnya.

Penjemputan Nikita Mirzani

Polresta Serang Kota menjemput paksa Artis, Nikita Mirzani (NM) saat berada Senayan, Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli, pukul 14.50 WIB.

Dalam penjemputannya dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel polisi wanita (Polwan).

Shinto juga mengatakan, penangkapan Nikita Mirzani karena sikapnya yang dinilai cenderung tidak kooperatif.

“NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” kata Shinto dalam keterangannya yang dilihat Kamis, 21 Juli.