Bagikan:

YOGYAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly berharap tidak muncul kembali sengketa merek dagang di antara para pelaku usaha seperti kasus perseteruan MS Glow dan PS Glow.

"Kami mendorong UMKM untuk mendaftarkan mereknya. Jangan sampai menjadi sengketa. Setelah maju, menjadi sengketa," kata Yasonna seusai acara "Roving Seminar Kekayaan Intelektual" di Yogyakarta dilansir ANTARA, Kamis, 21 Juli.

Menurut Yasonna, jika suatu saat merek produk yang diciptakan mulai populer namun pemiliknya lalai mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), maka memiliki potensi ditiru dan diakui orang lain.

"(Sengketa merek) antara MS Glow dan PS Glow tuntutannya sudah bermiliar-miliar. Ini salah satu contoh kalau kita lalai dan abai dalam mencatatkan hak intelektual kita," ujar dia.

Bukan hanya dua merek itu, menurut dia, ada banyak contoh kasus sengketa merek dagang lain yang muncul setelah usahanya mengalami perekembangan pesat.

"Tanpa disadari setelah maju ada orang lain yang lebih dulu mendaftarkan," ujarnya.

Selain untuk menghindari sengketa, menurut Yasonna, pendaftaran HAKI juga sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena itu, melalui "Roving Seminar Kekayaan Intelektual" itu, ia mengaku ingin mensosialisasikan, mengajak, dan membangun sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual.

"Apalagi saat ini, sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur bahwa Kekayaan Intelektual bisa menjadi jaminan fidusia untuk perbankan. Ini adalah bentuk 'support' pemerintah bagi para kreator dan inventor," ujar dia.