TANGERANG - Seorang pria berinisial AA (26) warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang karena telah melakukan penipuan dan penggelapan motor milik seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan target tersangka adalah anak di bawah umur.
"Sasaran tersangka untuk dijadikan korban adalah anak-anak di bawah umur," terang Romdhon, Selasa, 19 Juli.
Romdhon menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan gendam atau hipnotis.
"Korbannya adalah pelajar MTs di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang yang kejadiannya terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri pada Minggu (13 Juli)," ucapnya.
Romdhon menceritakan, awalnya korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, kemudian tersangka yang tidak dikenal korban tiba-tiba menghampiri korban dan meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat karena motor adik tersangka mogok.
Kemudian korban bersama seorang temannya dan juga tersangka berangkat menggunakan motor korban. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban dan temannya diturunkan, sedangkan tersangka memakai motor korban beralasan membeli minum namun tersangka tidak pernah kembali.
BACA JUGA:
Korban pun menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk dan atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.
"Tersangka dengan tipu muslihat mempengaruhi korban sehingga korban menyerahkan motornya," papar Romdhon.
Petugas yang mendapatkan laporan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria yakni tersangka AA di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan itu berdasarkan motor yang digunakan tersangka identik dengan motor korban yang dilaporkan dibawa lari. Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa motor itu dirampasnya dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri," jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.