JAKARTA - Hakim ketua Muhammad Damis mengingatkan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte untuk tidak menempuh 'jalan pintas' untuk terbebas dari dakwaan atau hukum. Irjen Napoleon diminta untuk tetap mengikuti proses hukum yang ada.
"Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapapun yang akan memuluskan perkara saudara. Mohon itu tidak terjadi apalagi kalau ada yang menjanjikan saudara akan membebaskan saudara dan sebagainya," ujar Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, Senin, 9 November.
Selain itu, hakim juga mengingatkan Irjen Napoleon agar sama sekali tidak melayani upaya-upaya tersebut. Sebab, dalam proses persidangan semua fakta akan terbuka.
"Saya mohon dengan hormat pada saudara, siapa pun orangnya, saudara tidak usah melayani," kata dia.
Nantinya, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, jika terbukti bersalah maka Irjen Napoleon akan dijatuhi hukuman tapi jika sebaliknya dia akan dibebaskan.
"Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau perkara ini dialnjutkan perkara ini. Kalau tidak terbukti anda akan dibebeaskan," tegas dia
BACA JUGA:
Menanggapi hal itu, Napoleon sepakat. Dia menegaskan tidak akan menerima penawaran-penawaran yang melawan hukum.
"Dari awal kami tidak melayani itu pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini pak hakim," kata dia.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima dan pemberi.
Untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice. Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.