Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang milik negara.

"Kami menyadari betul pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 19 Juli.

Hal tersebut disampaikan Yasonna usai kementerian yang dipimpinnya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke-13 secara berturut-turut sejak 2009.

Ia mengatakan meskipun Indonesia dilanda pandemi COVID-19 sejak beberapa tahun terakhir, kondisi itu tidak menjadi penghalang bagi Kemenkumham untuk mengelola keuangan negara dengan baik.

"Meskipun dalam situasi COVID-19, Kemenkumham tetap berkomitmen melaksanakan penyusunan anggaran secara baik dan akuntabel," ujar Yasonna.

Pencapaian yang diserahkan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut merupakan bentuk kesadaran dan komitmen jajaran di Kemenkumham untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Hal itu diwujudkan dengan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP), jelas dia.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI mendorong Kemenkumham untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan, barang milik negara yang efektif, dan akuntabel yang bertujuan agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.

Sementara itu, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan capaian WTP 13 kali secara berturut-turut merupakan bentuk kerja keras yang dilakukan Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.

"Pemeriksaan keuangan tahun 2021, kami tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan," kata Nyoman Adhi.

Menurutnya, laporan keuangan Kemenkumham per 31 Desember 2021 menyajikan secara wajar semua hal yang material, realisasi anggaran, operasional, dan perubahan ekuitas sesuai dengan standar akuntabilitas pemerintah.