Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap guru cabul berinisial AR (28). Dia disebut telah melecehkan tiga siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Curug, Tangerang Selatan.

"Menetapkan satu orang tersangka berinisial AR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.

Zulpan menyebut tersangka merupakan guru agama. Kemudian, dia juga pengajar ekstrakurikuler pramuka dan paskibra.

Berdasarkan pemeriksaan, korban pelecehan guru ini berjumlah tiga orang. Mereka berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

"Kemudian korbannya ada tiga orang anak-anak di bawah umur. Ketiganya berjenis kelamin laki-laki," ungkapnya.

Kemudian, dalam melancarkan aksinya tersangka menggunakan modus pengancaman. Para korban diancam bakal dikeluarkan dari anggota estrakulikuler.

"Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan passus paskibra yang ada disekolahnya. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari passus pramuka yang ada disekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku," ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Zulpan, usai para korban melaporkan aksi bejad pelaku ke guru lainnya. Kemudian, guru itu menyampaikan kepada orang tua korban.

Dari situ, orang tua ke polisi sehingga, kasus ini diusut.

"Pelaku ditangkap pada Minggu 17 Juli kemarin," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancama pidana penjaranya paling lama 15 tahun.