JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengakui tak berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kepulangannya dari Tanah Suci sehingga menimbulkan polemik pembatalan pelantikan penjabat eselon satu untuk menggantikan dirinya sementara waktu.
"Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta. Karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaan harinya dengan rencana pelantikan penjabat sekda," kata Marullah melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Selasa 19 Juli.
Pejabat eselon I itu mengaku mempercepat kepulangan ke Tanah Air dari jadwal semula pada 5 Agustus 2022 setelah menjalankan tugas sebagai Petugas Haji Daerah di Tanah Suci Mekah.
Sebelumnya, rilis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta menyebutkan kronologi Marullah Matali mendapat tugas ke Tanah Suci hingga pembatalan pelantikan penjabat sekda.
Marullah menjelaskan, ia mendapat tugas sebagai Petugas Haji Daerah sesuai jadwal selama 37 hari dari 16 Juni hingga 5 Agustus 2022.
Penugasan itu melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya kemudian mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta pada 17 Juni 2002 soal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI mulai 17 Juni 2022.
Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Sekretaris Daerah yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan, maka gubernur mengangkat Penjabat Sekda.
Penjabat Sekda itu untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri karena Marullah Matali bertugas di Tanah Suci sesuai jadwal selama 37 hari.
Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 pada 28 Juni 2022 soal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ pada 14 Juli 2022.
Pemprov DKI kemudian menyebarkan undangan agenda pelantikan penjabat sekretaris daerah pada Senin (18/7) pukul 13.30 WIB di Balai Kota Jakarta.
Namun, Sekda Marullah sudah pulang ke Jakarta lebih awal sehingga terhitung mulai 18 Juli 2022, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.