Polda Jatim Bongkar Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Luluskan 41 Orang dengan Pendapatan 2,5 Miliar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (foto: dok. voi)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus sindikat Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN). Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka berjumlah delapan orang yang membantu peserta dalam UTBK-SBMPTN," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu, 17 Juli

Para tesangka berinisial MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF. Mereka memiliki peran masing-masing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran para tersangka mulai dari joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, tim operator, dan team master.

"Sistem kerja yang dilakukan kelompok ini, pertama MJ selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN," ungkapnya.

"Selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," sambung Dedi.

Kemudian, sindikat ini beraksi dengan menggunakan teknologi canggih. Misalnya, saat peserta atau joki mengikuti ujian, mereka dibekali jam tangan yang dapat motret.

Sehingga, camera di jam tangan itu memotret soal ujian. Kemudian, hasil foto itu dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya.

Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta.

Dari pemeriksaan pun terungkap sindikat ini sudah beraksi sejak dua tahun terakhir. Bahkan, sekali beraksi sindikat ini mematok tarif Rp100 juta hingga Rp400 juta

"Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2.500.000.000," kata Dedi.

"Tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp6.000.000.000," tambah Dedi.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsider Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 KUHP.