ICW Berikan Balsam Anti Masuk Angin ke Dewan Pengawas KPK Usai Gugurkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
ICW berikan aalsam antiMasuk angin ke Dewan Pengawas KPK/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan balsam anti masuk angin ke Dewan Pengawas KPK pada hari ini, Jumat, 15 Juli. Penyerahan dilakukan setelah pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli dinyatakan gugur karena dia telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Kami hari ini aksinya memberikan balsam anti masuk angin kepada Dewas KPK karena kami merasa dari awal saat proses persidangan kode etik sampai pada penetapan langkah Dewas KPK masuk angin," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Juli.

Pemberian balsam ini dilakukan secara teaterikal. Dilihat VOI, seorang yang menggunakan topeng berwajah Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tampak membawa ember hijau yang ditulisi balsam anti masuk angin.

Balsam itu bertuliskan efektif untuk meringankan gejala akal-akalan Dewan Pengawas KPK; membantu meredakan putusan plin-plan Dewan Pengawas KPK; dan membantu meningkatkan integritas Dewan Pengawas KPK.

Selain balsam, ICW juga membawa kerokan anti masuk angin yang bergambar wajah lima Dewan Pengawas KPK.

Kembali ke Kurnia, dia berharap aksi pemberian balsam ini bisa menjadi sindiran untuk menyadarkan mereka agar lebih objektif, independen, dan profesional dalam menghadapi dugaan pelanggaran etik. Apalagi, dalam mengurusi dugaan penerimaan yang dilakukan Lili, banyak kejanggalan yang terjadi.

Kejanggalan pertama, kata Kurnia, Lili disebut telah mengundurkan diri pada 30 Juni tapi persidangan baru dilakukan pada Senin, 5 Juli.

"Berarti Dewas KPK tidak begitu mempedulikan status LPS sebagai pimpinan KPK. Maka dari itu janggal rasanya kalau tiba-tiba pada 11 Juli 2022, Dewas KPK justru menggugurkan proses persidangan dugaan pelanggaran etik itu," ujarnya.

Kemdudian kejanggalan kedua, harusnya Dewas KPK mempertimbangkan perbuatan penerimaan yang dilakukan Lili itu terjadi saat dia masih menjabat sebagai pimpinan.

"Sehingga kami tentu saja tidak bisa menerima argumentasi Dewas KPK saat konpers beberapa waktu lalu," tegasnya.

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK.