Bagikan:

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta pemerintah menelusuri sekaligus menangani hambatan birokrasi dalam pengakuan kawasan hutan adat. Upaya itu untuk mempercepat penetapan hutan adat

"Sekarang ini pemerintah itu perlu untuk mempercepat, memastikan justru bahwa hambatan-hambatan birokrasi, hambatan administrasi itu segera dibereskan," kata Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi usai konferensi pers mengenai Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Jakarta, Kamis 14 Juli.

Dia mengungkapkan, ketidakpastian hukum dan ketiadaan pengakuan terhadap hak masyarakat adat terhadap kawasan hutan justru dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan pemerintah.

"Penetapan hutan adat itu bonus, administrasi apa yang disebut sebagai hutan adat yang paling penting pengakuan utuh atas keberadaan masyarakat adat dan hak-hak ulayatnya," katanya.

"Kita juga mau berpartisipasi, berkontribusi untuk pembangunan," sambungnya.

Berdasarkan laporan Antara, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga 13 Desember 2021 menyebutkan, penetapan status hutan adat sudah mencakup area seluas 69.147 hektare dari total 1.090.755 hektare luas indikatif hutan adat.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Theo Litaay mengatakan, pemerintah berupaya mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial, termasuk di dalamnya penetapan status hutan adat.

​​​​​​​Theo mengatakan bahwa KSP mengawal pembahasan rancangan peraturan presiden tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial.

"Salah satu yang penting adalah bahwa adopsi oleh pemda di beberapa provinsi sudah bisa berjalan tapi ada juga yang masih berproses," kata Theo.