Bagikan:

TANJUNG SELOR - Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) meminta kepada Pemkab untuk terus memberikan perlindungan dan  memperjuangkan status hutan adat di daerah permukiman suku Punan Batu Benau di desa Sajau.

Hal ini diungkapkan Makruf salah satu warga Punan yang bermukim di hutan tersebut.

"Hutan yang kami tempati itu terganggu akibat perkebunan sawit. Saya bersama warga lainnya merasakan kesulitan untuk mendapatkan makan dari sekitar hutan," kata dia, Rabu 12 Juni.

Ia berharap, penghargaan Kalpataru kategori penyelamat Lingkungan yang diberikan kepada MHA Punan Batu Benau sebagai wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga kelestarian hutan.

"Hampir 10 tahun sumber makanan yang ada di hutan itu mulai berkurang, seperti ikan, madu, umbi-umbian dan binatang buruan," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan memperjuangkan status hutan adat di daerah permukiman dan wilayah jelajah MHA Punan Batu Benau Sajau.

Pihaknya telah mengajukan usulan penetapan status kawasan hutan adat melalui skema perhutanan sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Status hutan adat ini untuk menjamin perlindungan area permukiman dan wilayah jelajah MHA Punan Batu Benau Sajau," kata Syarwani.

Kemudian, MHA akan memiliki otoritas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan orisinalitas adat budaya Suku Punan.

"Ketika sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan adat, siapapun datang tentu berlaku mengikuti hukum adat yang dipegang," tegasnya.

Pihak luar nantinya wajib menghormati aturan adat yang ditetapkan Suku Punan Batu Benau Sajau.

"Ketika masyarakat menyatakan orang luar yang masuk harus menggunakan pakaian seperti yang mereka pakai, saya (bupati) pun harus menghormati," ujarnya.

Syarwani menjelaskan, saat ini  Pemkab memproses empat usulan pengakuan MHA.

Salah satu usulan berasal dari Desa Punan Dulau yang ada di Kecamatan Sekatak. Secara teknis, Pemkab Bulungan sudah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pengakuan MHA tersebut.

"Kami sudah memiliki mekanisme sesuai amanat perda tersebut yang harus dipenuhi bersama, salah satunya soal pembentukan panitia," jelasnya.

"Empat usulan pengakuan MHA disebut sudah memenuhi persyaratan secara administratif  Kita pastikan memberi perlakuan sama terhadap seluruh usulan yang masuk," pungkasnya.

Sebelumnya, pemkab Bulungan menggelar konvoi Kalpataru dengan mengikutsertakan puluhan warga MHA Punan Batu Benau Sajau dengan menggunakan pakaian adat.