Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dan Bareskrim Polri menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

Tujuan di baliknya semata untuk menyelamatkan generasi muda dan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Badan Narkotika Nasional RI dan kepolisian negara republik Indonesia dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama khususnya masalah rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkotika oleh Kabareskrim Polri dan Deputi Rehabilitasi BNN RI," ujar Kepala BNN Komjen Petrus Golose di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Juli.

Menurutnya, rehabilitasi menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban Lapas, terutama mengenak kapasitas. Sebab, berdasarkan data, hampir 50 dan 70 persen warga binaan berlatar belakang kasus narkotika.

"Jumlah penyalahguna yang masuk dalam lembaga permasyarakatan untuk di kota-kota besar berada di antara angka di atas 70 persen kemudian di daerah-daerah sekitar 50 persen," ungkapnya.

Kemudian, rehabilitasi pun merupakan cara untuk menyelamatkan penyalahguna narkotika dibandingkan harus menggunakan penegakan hukum dengan pemidanaan.

Tetapi, yang menjalani proses rehabilitasi pun tidak semuanya. Sebab, ada aturan yang mendasarinya, semisal tak terlibat dengan jaringan narkoba. Mengenai syarat yang harus dipenuhi, nantinya ada tim assesmen terpadu. Tim ini yang akan mengawasi proses asesmen tersebut.

"Poin-poin tetap kerja sama antara kita antara penyalaguna dan pencandu dalam pelaksanananya. Jadi seperti kita ketahui narkotika ini atau kejahaatan narkotika adalah victimless crime. Victimless adalah dia pelaku, dia juga adalah korban," ucap Petrus.

Lebih jauh, Petrus menyebut tak hanya Polri, setidaknya ada tujuh lembaga yang ikut dalam kerja sama rehabilitasi itu.

Nantinya, tim asesmen akan memonitor tangkapan-tangkapan para penyalahguna oleh Polri.

"Jadi, ada proses yang disebut dengan tim asismen terpadu di mana leading institution nya adalah BNN RI, kemudian juga diutamakan karena banyak penyalahguna dan pecandu itu yang berasal dari tangkapan Polri. Sehingga akan diasesmen bersama kemudian dari asesmen kita sekarang juga selama proses kita mengatur dalam Undang-Undamg di samping kerja sama yang kita tandatangani antara 7 kementerian dan lembaga," kata Petrus.