Prosesnya Cepat, Nia Ramadhani dan Ardi Resmi Jalani Rehabilitasi
NIa Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: Instagram @ramadhaniabakrie)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, resmi menjalani rehabilitasi. Sebab, hasil asesmen keduanya dinyatakan hanya sebagai pengguna.

"Iya sudah gitu. Karena kan dari hasil asesmen dan pemeriksaan adalah pengguna ya," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga kepada wartawan, Minggu, 11 Juli.

Pasangan suami istri itu sudah menjalani masa rehabilitasi sejak Minggu, 11 Juli, di BNN. Meski demikian, tak dipaparkan soal masa rehabilitasi yang harus dijalani keduanya.

"Ya kita serahkan ke BNN," kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab menyebut bakal mengajukan permohonan rehabilitasi. Sebab, perbuatan kedua kliennya harus diselesaikan melalui pengobatan medis.

"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode.

Menurut Wa Ode, peran Nia dan Ardi dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebagai pengguna atau korban.

Oleh karenanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban agar mereka sebagai pengguna dapat berhenti mengonsumsi.

"Rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Karena ini korban, harus diberi pengobatan medis, ini tentunya ada perawatan (treatment) sehingga korban bisa kembali ke masyarakat," kata dia.

Meski demikian, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyatakan akan tetap memproses kasus penyalahgunaan narkoba yang mereka lakukan hingga ke meja hijau. 

"Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan. Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis oleh hakim," kata Hengki.

Hengki menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi. Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial."

Hengki menyatakan bahwa saat ini sudah ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi agar keduanya direhabilitasi. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, Dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia diamankan setelah polisi menangkap sopirnya yang berinisial ZN pada Rabu, 7 Juli, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara untuk suaminya, Ardi Bakrie, disebut polisi menyerahkan diri. Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya, Nia Ramadhani.

Dalam kasus ini, polisi menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat isap.  Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika