JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bebas dari perkara narkoba setelah menjalani masa rehabilitasi selama delapan bulan. Hal ini diumumkan Wa Ode Nur Zainab selaku pengacara keduanya.
"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Ivan di tingkat banding sudah putus di 29 Maret 2022," kata Waode Nur Zainab pada Kamis, 21 April.
"Dan sesungguhnya pemberitahuan keputusan sudah disampaikan kepada kami, putusannya adalah bahwa beliau-beliau ini diputus untuk menjalankan rehabilitasi selama 8 bulan di FAN Campus," lanjutnya.
Pengacara juga menjelaskan rehabilitasi sudah mereka jalani lebih dari waktu seharusnya. Putusan yang seharusnya selesai pada 10 Maret baru dijatuhkan pada 29 Maret.
"Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi udah lewat ya," jelasnya.
BACA JUGA:
Waode menjelaskan saat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah keluar dan istirahat sembari menjalani puasa.
"Ya sudah pulang sudah istirahat di suatu tempat . Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadan," katanya.
"Kondisi baik. Saya sih belum pernah berjumpa semenjak bulan Ramadan tapi Alhamdulillah saya dapat informasi bahwa kondisi baik. Lagi menjalani puasa bersama keluarga," jelasnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga disebut mengikuti kegiatan selama berada di FAN Campus. Kini mereka sudah bebas dan menjalani masa puasa di bulan Ramadan.