Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada pasutri Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto. Mereka terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua majelis hakim, Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari.

Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.

Foto PN Jakpus (Rizky Sulistio/VOI)

Dengan demikian, nota pembelaan atau pleidoi ketiganya tidak dapat terima. Mereka meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi enam bulan. Selain itu, rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, pasangan publik figur yang tersandung masalah penyalahgunaan Narkotika ini bermula ketika Nia menyuruh Zen untuk membelikan narkotika jenis sabu senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021.

Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021. Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.