JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani sidang vonis penggunaan narkoba pada Selasa, 11 Januari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim untuk menghukum Nia dan Ardi dengan rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.
Pasalnya Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 sesuai aturan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Nia pun menolak tuntutan JPU karena mengklaim dirinya sudah pulih dari konsumsi narkoba. Oleh karena itu, pengacara Nia, Wa Ode Nur Zainab meminta pengurangan masa rehabilitasi menjadi enam bulan.
BACA JUGA:
Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Kemudian, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yakni Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat isap sabu).