Bagikan:

KALTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas di Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, keduanya merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng Tahun 2020.

"Penetapan dua tersangka itu pada Senin (11 Juli) dan pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan, atas nama inisial O dan B," kata Arif kepada wartawan, di Kuala Kapuas, Kalteng, dikutip dari Antara, Selasa 12 Juli.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indriawan, Kasi Pidum T Ludong, pada pers rilis di Kejari Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuala Kapuas Kiki Indriawan menambahkan, bahwa tersangka berinisial O merupakan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, sedangkan B merupakan salah seorang komisioner KPU Kapuas periode 2018 - 2023.

"Untuk ke depannya kami akan segera mempercepat proses penyidikan ini, sehingga tindakan-tindakan yang akan dilakukan ke depan mudah-mudahan bisa menuntaskan perkara ini, dan naik ke penuntutan. Kedua tersangka berinisial O dan B belum dilakukan penahanan," kata dia.

Sementara itu, dalam LHPKKN Nomor : PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 03 Juni 2022, menyimpulkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tipikor penyimpangan penggunaan dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas. Untuk kerugian negara adalah sebesar Rp1.672.685.841.