Jokowi Minta Kasus Penembakan di Rumah Singgah Irjen Ferdy Sambo Diproses Hukum
Presiden Jokowi (dok. BMI Setpres)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta proses hukum dilakukan terkait aksi saling tembak antara anggota Polri yang terjadi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

"Ya, proses hukum harus dilakukan," ujar Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Selasa 12 Juli.

Dalam aksi baku-tembak itu, sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tewas ditembak Bharada E. Bharada E merupakan ajudan Irjen Sambo.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peristiwa itu terjadi hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas tersebut.

Menurut Ahmad Ramadhan, peristiwa dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam," kata Ahmad Ramadhan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat ini status Bharada E sebagai saksi. Menurut Budhi, penyidik belum menemukan satu buktipun yang mendukung status Bharada E sebagai tersangka.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Budhi saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Selasa, 12 Juli.