JAKARTA - Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara, pada Rabu, 4 November memberlakukan larangan merokok di sejumlah tempat publik. Langkah ini dilakukan otoritas untuk menciptakan "lingkungan hidup yang higienis" bagi warga.
KCNA, Kamis 5 November melaporkan, hukum larangan merokok tersebut bertujuan melindungi kehidupan sekaligus kesehatan warga Korut dengan memperketat kontrol legal dan sosial pada produksi dan penjualan rokok.
Lembaga legislatif negara tersebut menjelaskan, dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa merokok dilarang di sejumlah tempat tertentu, seperti pusat pendidikan ideologi dan politik, teater, bioskop, fasilitas medis dan fasilitas kesehatan masyarakat, lanjutnya.
Korut mencatat tingginya tingkat perokok, dengan 43,9 persen populasi pria adalah perokok pada 2013, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
BACA JUGA:
Banyak analis yang memuji kebijakan ini mengingat Kim Jong Un adalah perokok. Kim Jong Un kerap terlihat dengan sebatang rokok di tangannya dalam pada foto di media pemerintah.
Bahkan, bagi Kim, tak merokok di tempat umum barangkali juga begitu sulit. Kim perhan ketahuan sedang merokok di stasiun kereta di Kota Nanning, China pada 2019 dalam perjalanannya menuju Hanoi untuk KTT kedua dengan presiden AS Donald Trump.