Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan pencabutan izin operasional bagi setiap laboratorium pemeriksaan tes COVID-19 yang tidak memasukkan hasil RT-PCR konsumen ke dalam sistem New All Record (NAR).

"Ini harus didisiplinkan. Kalau ada seperti itu, harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit, tapi dites di laboratorium mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi," kata Budi Gunadi Sadikin melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Senin, 11 Juli.

Budi mengatakan Kementerian Kesehatan akan mengirimkan surat instruksi kepada semua pengelola laboratorium pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukkan data pemeriksaannya ke dalam NAR.

"Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukkan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Laboratorium wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR," ujarnya.

Instruksi itu muncul menyusul adanya laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR, tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

Pasien tersebut meminta petugas laboratorium pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.

Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel hitam, sehingga pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus ke orang lain.

Mulai hari ini Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat seluruh laboratorium mana saja yang tidak memasukkan hasil tes PCR ke dalam NAR.