Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI tetap pada keputusannya untuk mengubah puluhan nama jalan meskipun menuai protes dari warga yang terdampak.

"Sampai saat ini keputusan dari pemprov tetap dengan nama (jalan) yang diubah," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 6 Juli.

Riza memahami perubahan nama jalan membuat warga perlu mengurus kembali perubahan dokumen seperti KTP, KK, STNK, hingga surat tanah.

Namun, Riza menegaskan warga tidak diharuskan mengurus perubahan dokumen dengan segera. Mereka bisa melakukan penyesuaian alamat saat dokumen tersebut habis masa berlakunya.

"Umpamanya STNK baru habis 5 tahun kemudian, ya tidak perlu diganti sekarang. Umpamanya sertifikat, tidak perlu diganti sekarang. Tanah itu, sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya yang lama. Ketika transaksi jual beli baru, baru diganti nama yang baru. Jadi, tidak membebani," urainya.

Bila warga ingin mengubah dokumen kependudukan hingga kendaraan saat ini, Riza menjamin proses itu tidak dipungut biaya.

Sebagaimana diketahui, protes perubahan nama jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta terus bermunculan. Salah satunya warga di Jalan Budaya yang berubah menjadi Jalan Entong Gendut di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur mengungkapkan keluhan mereka.

Kemudian, warga RW 06 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru mengaku tidak terima dan menolak perubahan nama jalan di wilayahnya menjadi Jalan A. Hamid Arief.

Dalam perubahan nama Jalan Tanah Tinggi V menjadi Jalan Hamid Arief, warga mengaku tidak pernah dilibatkan. Kata warga, tidak ada musyawarah atau pemberitahuan pergantian nama jalan dari pihak kelurahan setempat.

Ada juga warga RW 01 Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, menolak keras perubahan nama Jalan Cikini VII yang menjadi Jalan Tino Sidin. Bahkan, 6 RT di RW 01 telah membuat pernyataan secara tertulis atas penolakan tersebut.