JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Andry Tan, Direktur Komersial dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode 2021-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Rabu, 6 Juli.
Sebelumnya pada, Senin (27/6), penyidik memeriksa dua saksi, yakni pensiunan pegawai bagian Sekretariat di Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan berinisial B dan Manajer Pemasaran PT Sari Argotama Persada berinisial AS.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu (22/6) lalu. Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6).
Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
BACA JUGA:
Ada pun kelima tersangka yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.