Bagikan:

MALUT - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mewajibkan seluruh kabupaten/kota di Malut mematuhi aturan pemerintah terkait penetapan saalat Iduladha 1443 Hijriah yang jatuh pada Minggu, 10 Juli mendatang.

Sekprov Malut, Samsudin Abdul Kadir menjelaskan, urusan agama adalah urusan pemerintah pusat yang tidak diserahkan ke daerah. 

Sebab itu, kata dia, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota harus mematuhi keputusan yang telah ditetapkan dalam hal ini adalah terkait dengan waktu pelaksanaan Salat Iduladha 1443 H.

"Penetapan itu dilakukan setelah digelar rapat koordinasi antara Pemprov Malut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Malut, PHBI dan Dewan Kemakmuran Mesjid Shaful Khairaat Sofifi," ujarnya di Ternate, Malut, dikutip dari Antara, Rabu 6 Juli.

Sekprov Malut juga memberikan arahan kepada Biro Kesra agar segera menyiapkan Surat Edaran Gubernur kepada seluruh Bupati/Walikota agar melaksanakan penetapan pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan Salat Iduladha 1443 H/2022 M tersebut.

Sementara itu, Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Malut H Amar Manaf menjelaskan terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang penetapan 1 Zulhijjah dan pelaksanaan Salat Iduladha 1443 H.

Menurut Amar, Pemerintah Melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Zulhijjah 1443 H jatuh pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022, dengan demikian maka Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada 10 Zulhijah 1443 H, atau pada hari Minggu, 10 Juli 2022.

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing terkait dengan penetapan pelaksanaan Iduladha 1443 Hijriah.