235 Gram Ganja dan 124 Gram Gorila Tembakau Dibakar, Kejari Bengkulu Musnahkan Barbuk Sejak 2021
Kejari Bengkulu memusnahkan sejumlah barbuk dari 105 perkara sejak 2021 di antaranya ganja dan tembakau gorila. (Antara)

Bagikan:

BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) yang berkekuatan hukum dari 105 perkara yang terjadi sejak 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Riki Musriza mengatakan, arang bukti tersebut berupa sabu seberat 45,09 gram dan ganja 245,07 gram.

Kemudian tembakau gorilla 124,47 gram, pil ekstasi 35 butir, pil samcodia 3,49 ribu butir, kosmetik ilegal sebanyak 962 picis, timbangan elektronik 14 unit, handphone 15 unit dan satu unit senjata api.

"Kejaksaan Negeri Bengkulu telah memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Riki di Bengkulu, dikutip dari Antara, Selasa 5 Juli.

Ia menjelaskan, pemusnahan berbagai jenis barang bukti tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 46 KUHAP ayat 2 tentang perkara yang telah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan berdasarkan putusan hakim dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan.

Kata dia, pemusnahan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari kejaksaan serta meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti.

"Barang bukti tersebut selama periode satu tahun terakhir, artinya perkara-perkara yang memang perintah pengadilan untuk dimusnahkan maka kita musnahkan," ujarnya.

Riki menambahkan, terkait barang bukti berupa kendaraan roda dua dan sejenisnya tidak dilakukan pemusnahan, namun akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut diserahkan ke negara.