Bagikan:

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 diterapkan pada sejumlah daerah di Jabodetabek yang sedang mengalami tren peningkatan kasus COVID-19.

"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, saat dihubungi, Selasa 5 Juli.

Penerapan PPKM Level 2 di Jabodetabek meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan di Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Sisanya Level 1.

PPKM Level 2 di Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Sisanya Level 1, kata Syahril.

Syahril mengatakan penerapan PPKM Level 2 di sejumlah daerah Jabodetabek dilatarbelakangi transmisi komunitas yang menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

"Positivity ratenya meningkat, misalnya di DKI Jakarta antara 8 sampai 9 persen dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen. Itu yang jadikan mereka masuk Level 2," kata Syahril dikutip dari Antara.

Dikatakan Syahril seluruh provinsi di luar itu masih berstatus PPKM Level 1 hingga Selasa siang.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan laju kasus harian terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia bertambah 1.434 orang hingga Senin (4/6) dengan kasus terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 737 kasus.

Provinsi lain yang juga menyumbang laju kasus konfirmasi di tingkat nasional adalah Jawa Barat sebanyak 255 kasus dan Banten 179 kasus dengan angka kematian harian mencapai sembilan jiwa. Di antaranya berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat masing-masing tiga jiwa.