Kejari Bantu Pemkot Padang Tarik Tunggakan Rp2,256 Miliar dari Pengelola SPR
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Padang Syafri Hadi/ANTARA

Bagikan:

PADANG - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, mendampingi Pemerintah Kota setempat menarik tunggakan uang kontribusi dari pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) Padang, pusat perbelanjaan modern di kota ini.

"Kejari Padang melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mendampingi Pemkot Padang menarik tunggakan sekitar Rp2,256 miliar dari SPR Padang. Uangnya telah disetor ke kas daerah," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Syafri Hadi di Padang, Antara, Senin, 4 Juli.

Sejak melakukan pendampingan pada 2020, uang kontribusi SPR Padang yang telah ditarik sudah mencapai 55 persen yakni Rp5,353 miliar dari jumlah tunggakan sebesar Rp10,318 miliar. Pendampingan tersebut dilakukan oleh kejaksaan guna memastikan tunggakan kontribusi itu dibayar oleh pihak pengelola SPR Padang.

"Uang yang dibayar oleh SPR menjadi pemasukan bagi Kota Padang sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.

Ia menjelaskan pendampingan oleh Kejari Padang untuk penarikan tunggakan uang kontribusi itu telah dilakukan sejak September 2020.

Saat itu SPR Padang yang dikelola oleh perusahaan swasta tercatat mempunyai tunggakan uang kontribusi dengan nilai mencapai Rp10,318 miliar.

"Karena adanya tunggakan itu maka Pemkot meminta pendampingan untuk penarikan tunggakan. Setelah pendampingan waktu itu lalu dibuat kesepakatan tentang pembayaran antara Pemkot Padang dengan pengelola," katanya.

Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa pihak pengelola SPR Padang akan membayar tunggakan dalam jangka waktu 3 tahun 8 bulan atau hingga Februari 2024, pembayaran akan dilakukan sebanyak empat kali dengan sistem cicil.

"Jadi kami telah mendampingi sejak perjanjian antara kedua belah pihak dibuat, kemudian terus mengawal isi dari perjanjian serta pembayaran," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, tim dari Seksi Datun Kejari Padang tidak menyentuh uang pembayaran tersebut karena semua transaksi dilakukan langsung antara pihak pengelola dengan Pemkot Padang.

"Kami akan terus mengawal pembayaran ini hingga lunas pada 2024 mendatang sehingga pendapatan Kota Padang meningkat, sejauh ini mereka punya etikad baik dan membayar sesuai yang dijanjikan," jelasnya.

Selain hutang, Kejari Padang juga mendampingi Pemkot dalam menarik uang kontribusi berjalan yang menjadi kewajiban SPR kepada Pemkot Padang setiap tahun.