JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI akan melakukan evaluasi kerja sama dengan lembaga pengumpul donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Evaluasi ini dilakukan usai munculnya dugaan penyelewengan dana donasi dari masyarakat oleh para petinggi ACT.
"Kita tentu akan melakukan evaluasi semuanya sejauh mana masalahnya sesungguhnya. Nanti akan ditangani dengan pihak terkait. Ini informasi kan baru kami terima. Nanti akan kita pelajarai, evaluasi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 Juli.
Pemprov DKI diketahui kerap melakukan kerja sama penyaluran bantuan sosial dengan ACT, seperti pembagian bansos selama masa pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) hingga penyaluran hewan kurban.
Namun, Riza mengklaim kerja sama Pemprov DKI dengan ACT selama ini tidak menimbulkan suatu masalah, terutama pada transparansi penyaluran bantuan.
"Selama ini kita bekerja sama dan selama ini tidak masalah, semuanya baik-baik saja dengan ACT. Namun demikian, belakangan kita mendapat informasi ada pimpinan yang dianggap bermasalah, tentu nanti kita akan lihat ke depan. Mudah-mudahan pelaksanaanya tidak ada masalah seperti tahun sebelumnya," urainya.
Sebagaimana diketahui, ACT tengah diterpa isu miring dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga tersebut. Akibatnya, pegiat di media sosial (medsos) Twitter, memplesetkan Aksi Cepat Tanggap menjadi 'Aksi Cepat Tilep' yang disertai dengan kritikan publik.
BACA JUGA:
Berdasarkan laporan majalah Tempo, pendiri ACT, Ahyudin diisukan menyelewengkan dana umat untuk kehidupan pribadinya.
Saat menjabat sebagai Presiden ACT, Ahyudin diduga memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT difasilitasi tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Ditemukan pula dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.