Hasil 3 Bulan Operasi, Polisi Tangkap 22 Bandar Narkoba dengan Bukti 32,5 Kilogram Sabu dan Ganja
Para tersangka kasus narkoba di Polres Jakpus/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan 32,5 kilogram sabu dan 5 kilogram ganja dari empat kasus kejahatan penyelundupan narkotika sejak periode Maret - Juni 2022.

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan, dari empat kasus narkotika itu, sebanyak 22 orang ditangkap dan dijadikan tersangka.

"Kasus yang pertama yakni pada tanggal 20 Maret 2022 berhasil menyita 9,5 kg sabu dengan total tersangka 10 orang," kata Kombes Komarudin, Jumat, 1 Juli.

Kemudian, lanjut dia, yang kedua yaitu pada 23 Maret 2022 kembali kami berhasil mengungkap sebanyak 20 kilogram sabu dengan total tersangka 5 orang.

Selanjutnya, pada tanggal 8 april 2022 kembali didapati 5 kilogram ganja, dengan tersangka 3 orang.

Lebih jauh, Kombes Komarudin menjelaskan, pada 21 juni 2022 pihaknya berhasil mengungkap 500 gram sabu dengan total tersangka 4 orang.

"Di mana Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengintaian terhadap orang yang memang kita target," katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, sambung Komarudin, mereka akan melaksanakan kegiatan transaksi di Jalan Pramuka wilayah Jakarta Pusat.

"Dari 2 orang yang kita lakukan pengintaian, inisial AS alias J dan MR alias T yang kita buntuti, kita ikuti sampai dengan ke wilayah Depok," ucapnya.

Disana polisi melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan pengembangan.

"Di dalam sebuah rumah kontrakan kita lakukan penangkapan kepada 2 orang, kita lanjutkan dengan penggeledahan," katanya.