Lewat Perda RTRW, Pemkab Kudus Perluas Lahan untuk Tarik Investasi
Lahan pertanian yang berada di tepi jalan menjadi sasaran tempat usaha di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmada Nazaruddin Lathif

Bagikan:

JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus memperluas lahan investasinya sebagai upaya menarik minat investor  menanamkan modal. Hal itu tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kudus.

"Luas lahan untuk investasi di daerah ini sesuai dengan Perda RTRW terbaru mencapai 2.300 hektare atau lebih luas daripada Perda RTRW sebelum perubahan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto di Kudus, Jawa Tengah, Jumat 1 Juli.

Ia mengungkapkan, ketersediaan lahan untuk investasi sebelumnya seluas 1.132 hektare tersebar di beberapa kecamatan, termasuk perusahaan yang sudah berdiri tersebar di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo dan Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu hingga perbatasan Kabupaten Jepara.

Dengan lahan investasi seluas 2.300 hektare tersebut, kata dia, tersebar di Kecamatan Jekulo dan Kaliwungu.

Untuk wilayah Jekulo mulai dari Desa Terban yang berada di tepi jalan pantura timur hingga perbatasan dengan Kabupaten Pati, sedangkan di Kaliwungu mulai dari Jalan Lingkar Selatan Mijen hingga perbatasan dengan Kabupaten Jepara.

Ia menyebutkan luas wilayah Kabupaten Kudus sesuai dengan hasil pengukuran terbaru secara digital menggunakan software ArcGIS dari sebelumnya sekitar 42.516 hektare, berubah menjadi 44.474 hektare.

Dari luas lahan tersebut, untuk luas lahan pertanian sekitar 20.005 hektare.

Pemberlakuan Perda RTRW terbaru, kata Arif, masih menunggu peraturan Bupati Kudus yang saat ini tengah disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus.