MAKASSAR - Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi Niken Ariati memuji Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
“Kami mengapresiasi Provinsi Sulawesi Selatan yang secara progresif menyelesaikan Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi," kata Niken di Makassar dilansir Antara, Senin, 16 Mei.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman beserta jajaran Pemprov Sulsel dan dukungan DPRD Sulsel berhasil mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
"Perda ini merupakan yang pertama di Indonesia yang mengintegrasikan matra ruang darat dengan matra ruang laut sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021,” ujar Niken.
Dia pun berharap pemerintah daerah lain bisa mengikuti jejak Pemprov Sulsel dalam penyusunan RTRW yang terintegrasi dengan RZWP3K. Apalagi ini menjadi perda integrasi pertama di Indonesia.
Perda ini, katanya, bisa membuka kebuntuan regulasi dan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan terutama terkait penataan ruang di Provinsi Sulsel.
"Perda ini juga bisa menjadi acuan bagi pemda lainnya untuk segera menetapkan RTRW provinsi yang terintegrasi,” tuturnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Andi Yurnita mengatakan Gubernur Sulsel dan DPRD telah meneken persetujuan pengesahan Perda RTRW Provinsi Sulsel Tahun 2022-2041.
"Dalam Perda RTRW Provinsi Sulsel ini hasil integrasi dengan RZWP3K, yang merupakan perda integrasi pertama di Indonesia. Perda ini terbit atas arahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," urainya.
Setelah disahkan, saat ini perlu dilakukan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulsel.
"Perda tersebut akan menjadi rujukan revisi RTRW Kabupaten/Kota se-Sulsel. Saat ini kami mulai menerima kunjungan studi komparatif dari beberapa provinsi lain untuk belajar terkait integrasi RTRWP ini," ujarnya.
Perda tersebut mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian, dan lingkungan.