JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman bertemu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni membahas penertiban aset pemprov.
"Kami berbincang-bincang bersama Wakil Menteri ATR/BPN Bapak Raja Juli Antoni. Kami juga membahas mengenai upaya Pemprov Sulsel dalam penertiban aset," ujar Andi Sudirman dalam keterangan resminya di Makassar, Jumat 4 November.
Perbincangan mereka juga dihadiri Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel Wibisono, Dir Polair Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Supeno, dan jajaran Eselon II Pemprov Sulsel.
Gubernur Andi Sudirman mengharapkan Kementerian ATR/BPN mendukung Pemprov Sulsel dalam penertiban aset.
"Kami minta beberapa aset didukung oleh BPN untuk penertiban. Kami melalui pendampingan KPK memiliki target aset yang dikuasai pihak yang bisa menjadi objek kerugian negara dan perlu segera ditertibkan," jelasnya.
Pemprov Sulsel, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
"Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah melakukan revisi Perda RTRW yang terintegrasi Undang-Undang Cipta Kerja dan RZWP3K, sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan," ujarnya.
BACA JUGA:
"Alhasil Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 hektare (44,7 persen) menjadi 1.380 hektare (0,03 persen)," kata gubernur termuda di Indonesia tersebut.
Sementara itu Wakil Menteri ATR/ BPN Raja Juli Antoni mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel dalam penertiban aset.