Rumah Pancasila Minta Polisi Tak Hanya Sebatas Mampu Baca Pasal-pasal
Ilustrasi polisi menertibkan pemotor yang diduga melanggar lalu lintas. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera mengatakan seorang polisi jangan hanya sebatas mampu membaca pasal-pasal dalam perundang-undangan. Namun, kata dia, mampu menerapkan aturan hukum secara baik.

"Polisi harus mampu menegakkan hukum dalam bingkai Pancasila dan kemanusiaan," kata Yosep di Semarang, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Jumat 1 Juli.

Saat ini, menurut dia, banyak anggota Polri yang baru sebatas mengerti tentang aturan perundang-undangan tetapi belum tahu cara menerapkannya.

Oleh karena itu, kata dia, Kapolri bisa melakukan terobosan dengan menambahkan penerapan tentang nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 kepada polisi.

"Moralitas dan spiritualitas akan menjadi nilai tambah bagi anggota Polri," ucapnya.

Yosep menuturkan, keterbukaan terhadap kritik dan masukan dari masyarakat saat ini menjadi hal positif bagi kepolisian.

Ia menilai keterbukaan terhadap kritik dan masukan tersebut lebih baik daripada penegak hukum lainnya.

Meski demikian, kata dia, masih terdapat beberapa hal yang perlu peningkatan, seperti penerapan keadilan restoratif yang lebih menyeluruh.

"Misalnya, penerapan restorative justice terhadap perkara-perkara yang dihadapi orang dengan standar ekonomi kecil masih jarang dan tidak secepatnya dilakukan," tandasnya.