Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkapkan DAS (48), pelaku utama penculikan SA (43), wanita di Antapani Bandung hanya memberikan imbalan Rp100 ribu kepada tiga rekannya yang membantu melakukan aksi tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rachman menjelaskan, pada saat kejadian, tersangka DAS mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban dengan dibantu tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR.

"Disuruh menagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada imbalan ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian, ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DAS," kata Rachman saat merilis kasus tersebut di Markas Polrestabes Bandung, Rabu 11 Desember, disitat Antara.

Rachman menjelaskan, penculikan itu terjadi pada Minggu 8 Desember sekitar pukul 12.20 WIB tepat di depan rumah korban di kawasan Sukanegara, Antapani, Kota Bandung.

Korban dibawa oleh DAS dan tiga pelaku lainnya dengan menggunakan mobil selama delapan jam. Selama perjalanan, korban tidak mendapatkan kekerasan dari tersangka.

"Pelaku mengambil ponsel korban dan mencabut kartu SIM, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi. Namun, ponsel tersebut dikembalikan kepada korban sebelum akhirnya korban diantar pulang menggunakan ojek," katanya.

Ia menjelaskan motif sebenarnya kasus penculikan ini adalah rasa sakit hati tersangka DAS setelah korban SA meminta mengakhiri hubungan mereka.

"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu," kata Rachman.​​​​​​​

Ia menambahkan hubungan antara korban dengan DAS telah berlangsung sejak tahun 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.

"Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri, tetapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara.