MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa (Polda) Tenggara Barat menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial CW, seorang notaris di Lombok Tengah dan LB, pemilik lahan.
"Keduanya saat ini sudah kami tahan di Rutan Polda NTB," kata Artanto dikutip Antara, Rabu, 29 Juni.
Ia menjelaskan CW dan LB ditahan dari hasil pelacakan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Keduanya ditangkap pekan lalu. Terakhir LB ditangkap di Jakarta saat mau berangkat ke luar negeri," ucapnya.
Artanto mengatakan kini penanganan kasus tersebut sedang masuk persiapan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka)," kata dia.
Dalam kasus ini, katanya, kedua tersangka diduga berafiliasi menipu korban asal Jakarta. CW berperan sebagai notaris yang sekaligus menawarkan pembelian tanah di Lombok Tengah.
Kepada korban, CW menawarkan lahan milik LB dan SR yang disebut sudah bersertifikat hak milik dengan harga Rp13,5 miliar.
BACA JUGA:
Korban yang percaya lahan tersebut tidak ada bermasalah, maka langsung mengirim uang kepada CW melalui rekening perbankan.
Namun setelah terbayar lunas, tambahnya, korban tidak bisa menguasai lahan tersebut karena masih dalam proses gadai di bawah tanggung jawab pria berinisial HA.
Atas persoalan itu, korban menuntut CW untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, CW tidak menunjukkan iktikad baik sampai pada akhirnya kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.