Polda NTB Beri Atensi Maraknya Modus Penipuan Online Pembelian Tiket MotoGP Mandalika
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA)

Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memberi atensi terkait maraknya modus penipuan via online dalam pembelian tiket Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, pihaknya memberi atensi dengan mengedepankan peran siber. "Jadi sebagai bahan pembelajaran pada event selanjutnya, permasalahan ini (modus penipuan) akan menjadi masukan kami. Ke depannya, fungsi siber akan kami perkuat," kata Artanto di Mataram, Antara, Selasa, 22 Maret.

Dalam menjalankan fungsinya, dia memastikan tim siber akan bekerja dengan mengedepankan upaya pencegahan. Teknisnya dilakukan dengan menggiatkan pengawasan aktivitas jejaring sosial di dunia siber. Pendataan dari situs-situs web yang menjual tiket MotoGP menjadi salah satu fokus tim siber melakukan pengawasan.

"Karena kaitannya dengan tiket, tentu kami akan melakukan koordinasi kepada penyelenggara MotoGP. Jadi permasalahan yang ada sekarang ini akan kami sampaikan ke penyelenggara," ujarnya.

Artanto menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima satu pun laporan resmi dari masyarakat atau korban. "Kalau ada laporan, pastinya kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," ucap dia.

Namun sejauh ini, Polda NTB baru menerima aduan seorang warga asal Jakarta yang mengaku sebagai korban penipuan pembelian 32 tiket MotoGP Mandalika 2022.

Warga asal Jakarta yang bernama Adam Gazali itu mendapatkan akses pembelian tiket melalui situs motogpmandalikatiket.com.

Tiket yang dia beli melalui perantara, yakni, seorang biro perjalanan di Lombok itu tidak bisa ditukar dengan gelang. Alasan panitia penukaran tiket karena tidak terdaftar dalam sistem.

Kondisi itu yang kemudian menjadi dasar Adam mengadukan permasalahannya ke Polda NTB dengan terduga pelaku penipuan pihak perantara yang menjual tiket.

"Jadi dari aduan itu, permasalahannya diminta SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) untuk diselesaikan melalui mediasi. Jadi belum masuk ke tahap pelaporan resmi," kata Artanto.

Dalam mediasinya di hadapan petugas kepolisian telah dibuat sebuah kesepakatan. Pihak perantara yang menjual tiket kepada Adam harus mengembalikan uang pembelian 32 tiket MotoGP senilai Rp67,8 juta.

Perihal kesepakatan itu, Adam kepada wartawan mengakui bahwa uang pembelian 32 tiket MotoGP sudah dia terima dari pihak perantara penjual tiket. Pengembalian sesuai dengan kesepakatan mediasi itu terlaksana Senin, 21 Maret di Kantor Desa Labuan Lombok, Kabupaten Lombok Timur.