Bagikan:

MATARAM - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri aset milik tersangka berinisial RO dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok.

"Saat ini seluruh aset RO masih kita dalami, baik keberadaannya maupun bentuknya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana Putra di Mataram dilansir Antara, Rabu, 13 April.

Dari hasil temuan sementara, penyidik mencatat adanya pembayaran mengatasnamakan tersangka RO dalam pembelian tanah di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Tanah tersebut di antaranya berada di Gunung Solong seluas 6,41 hektare dengan nilai Rp318,25 juta, di Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana, Rp400 juta dengan luas 1.730 meter persegi. Bahkan dari informasi, ada juga aset yang dibayar tersangka RO di wilayah Lombok Utara.

"Iya jadi semua itu masih perlu kita lengkapi data-data asetnya," ujar dia.

RO menjadi tersangka karena turut serta membantu suaminya ZA menggelapkan hasil penipuan jual-beli lahan kepada korban yang merupakan investor asal Jawa Timur, Andry Setiadi Karyadi.

Tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh ZA sebelumnya telah dinyatakan terbukti oleh pihak pengadilan. Untuk perkara TPPU, ZA kini masih bergelut dalam persidangan kasasi.

Ekawana memastikan pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara milik RO, sesuai petunjuk jaksa peneliti.

"Petunjuknya itu gampang, tidak ada yang sulit, dalam waktu dekat akan rampung," ujar dia.