Bagikan:

MATARAM - Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap istri terpidana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penipuan seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok, senilai Rp16,3 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengungkapkan, pihaknya melanjutkan penahanan tersangka berinisial RO di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.

"Iya, penahanan untuk tersangka RO dilanjutkan di Lapas Perempuan Mataram," kata Efrien di Mataram, Antara, Rabu, 16 November. 

Efrien menjelaskan bahwa penahanan tersangka RO ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Selain penahanan, pihaknya juga telah mendaftarkan perkara milik tersangka RO ke Pengadilan Negeri Mataram. "Didaftarkan pada hari Selasa kemarin ke pengadilan," ujarnya.

Tersangka RO ini merupakan istri Zaenudin alias Mamiq Zen yang kini sedang menjalani vonis pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hukuman tersebut sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi penuntut umum maupun terdakwa.

Dengan putusan demikian, Mamiq Zen menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang telah memperbaiki putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Ia menyampaikan bahwa penyidik dalam berkas menetapkan RO sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peran RO yang terungkap dari pengembangan kasus Mamiq Zen ini diduga turut menampung, menyamarkan, dan menggunakan uang diduga hasil kejahatan dari tindak pidana asal yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan penggelapan dan penipuan milik suaminya, Mamiq Zen, terhadap seorang investor untuk kawasan wisata di Pulau Lombok.

Dalam putusan pidana umum tersebut, Mamiq Zen telah menjalani hukuman 3 tahun penjara sesuai dengan vonis kasasi dari Mahkamah agung dengan perkara Nomor: 962 K/Pid/2019, tanggal 30 September 2019.

Investor yang menjadi korban penipuan ini berasal dari Jawa Timur bernama Andre Setiadi Karyadi. Mamiq Zen dilaporkan ke Polda NTB terkait dengan penipuan dan penggelapan dalam pembelian lahan di Pandanan dan Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Selain itu, di kawasan Pantai Surga, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Total luas lahan 8 hektare dengan nilai mencapai Rp18 miliar.

Dari hasil penelusuran polisi, tersangka akhirnya terungkap menyamarkan uang hasil penipuan jual beli tanah senilai Rp16,3 miliar melalui istrinya.