Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memiliki 711 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang tersebar di beberapa Polda jajaran. Paling banyak berada di Polda Jawa Tengah.

"Polda Jateng 700 Kamera HP, Polda Sumut 10 Kamera HP, dam Polda Sumsel 1 Kamera Mobil," ujar Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Juni.

Ratusan kamera ETLE ini digunakan untuk menindak para pengendara yang tak taat dengan aturan lalu lintas. Terutama, di titik atau lokasi yang tak terpantau ETLE Statis.

Proses penindakannya pun dengan cara kamera itu terpasang di ponsel para anggota polisi lalu lintas yang sedang berpatroli.

Kamera itu dioperasikan melalui aplikasi Go-Sigap. Sehingga, jikalau saat berpatroli ditemukan kendaraan yang melanggar, maka, pelanggaran itu akan otomatis terdata di sistem E-TLE.

Dari ratusan kamera itu, ada satu yang terpasang di mobil patroli lalu lintas. Skema itu diterapkan di Polda Sumatera Selatan.

Bahkan, rencananya akan ada penambahan kamera ETLE Mobile. Sehingga, pengawasan pelanggaran akan lebih maksimal dan masyarakat pun lebih taat aturan saat berkendara.

"Ada 10 HP khusus, Semoga 1 Juli bisa terealisasi," kata Made Agus.

Sebagai informasi, penindakan ETLE Mobile hanya bisa dilakukan oleh

anggota polisi lalu lintas (polantas) tertentu. Sebab, ada syarat khusus yakni berkompeten dan memiliki surat tugas.

Keputusan tak semua anggota bisa melakukan penindakan ETLE mobile berdasarkan beberapa beberapa pertimbangan. Satu di antaranya menghindari aksi nakal oknum kepolisian.