KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka penjual dan peracik minuman keras oplosan yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia di wilayah Palumbonsari Karawang Timur.
"Jadi kami telah menangkap tiga tersangka. Perannya, dua orang di antaranya sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa di Karawang Jabar, Antara, Jumat, 24 Juni.
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial Y dan D sebagai penjual minuman keras, dan R sebagai peracik minuman keras. Barang bukti yang disita ialah minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp25 ribu per botol.
Para pelaku meracik minuman keras oplosan itu dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ada juga pasal lain, yakni pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya dilaporkan, delapan warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
BACA JUGA:
Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak minuman keras oplosan, dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.