Sisa Anggaran Pemilu Tahun Ini Belum Dicairkan Kemenkeu, KPU Bawa Nama Jokowi
Komisioner KPU Idham Holik (Foto via Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan anggaran persiapan Pemilu 2024 untuk digunakan tahun ini sebesar Rp8,06 triiun. Namun, yang baru cair Rp2,4 triliun.

Sementara, sisa anggaran kebutuhan tahun ini masih berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Komisioner KPU Idham Holik masih optimistis sisa anggaran akan cair dalam waktu dekat.

Holik menyebut Presiden Joko Widodo mmendukung penuh KPU untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024. Dukungan ini disampaikan Jokowi saat menerima audiensi KPU beberapa waktu lalu.

"Kami sudah sampaikan semua ini kepada Bapak Presiden dan pada saat kami audiensi beliau sangat mendukung penyelanggaraan pemilu serentak 2024. Kami yakin dan kami percaya dengan dukungan penuh pihak pemerintah kepada kami," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Juni.

Saat ini, anggaran pemilu sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 juga sudah terbit.

Maka dari itu, Idham mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi kepada pemerintah terkait pencairan anggarannya.

"Target pencairan setelah anggaran disepakati, setelah mengatakan diketuk palu. Kami melakukan komunikasi yang intens dengan pemerintah. Kami yakin anggaran akan segera turun," ujarnya.

Sebagai informasi, alokasi anggaran kontestasi politik pada tahun 2024 sebesar Rp76,6 triliun terbagi dalam tiga tahun, yakni tahun 2022 sebesar Rp8,06 triliun (10,52 persen), tahun 2023 sebesar Rp23,85 triliun (31,12 persen), dan tahun 2024 sebesar Rp44,73 (58,36 persen).

Anggaran pemilu yang bakal digunakan untuk tahun ini masih kurang Rp5,6 triliun. Sebelumnya, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menuturkan, penyebab alokasi anggaran pemilu belum disetor sepenuhnya karena Kementerian Keuangan masih menunggu terbitnya peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pemilu.

Kini, setelah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diundangkan, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut.

Dalam pembahasan ini, Setjen KPU dan Dirjen Anggaran Kemenkeu bakal menelaah penambahan anggaran persiapan pemilu untuk tahun 2022 yang dibutuhkan KPU.

Namun, lanjut Yulianto, pembahasan ini membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Bendahara Umum Negara.

"Terkait waktu kapan dapat dilakukan pembahasan dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu, tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas," ujar dia.