Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yaitu Hiendra Soenjoto. Ia buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, penangkapan Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) diawali dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada Rabu, 28 Oktober kemarin.

"Atas informasi tersebut, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security untuk mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit apartemen yang dimaksud," kata Lili dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 29 Oktober.

Meski telah mengintai sejak Rabu sore, namun Lili mengatakan, penangkapan tersebut baru dilakukan hari ini sekitar pukul 08.00 WIB. 

"Ketika teman HS (Hiendra Soenjoto) ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik yang disaksikan pengelola apartemen, petugas security, dan polisi langsung masuk untuk menangkap HS yang berada di unit yang dimaksud," jelasnya.

Setelah penangkapan tersebut, Hiendra bersama seorang kawannya kemudian digelandang ke kantor KPK dengan membawa sejumlah barang bukti seperti dua unit kendaraan yang diduga digunakan melakukan pelarian, alat komunikasi, dan barang pribadi miliknya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, Hiendra akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, dia akan menempati sel isolasi terlebih dahulu di Rutan KPK Cabang Kavling C1. 

"Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," ungkap Lili.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam upaya melakukan pencarian terhadap buronannya ini, KPK selalu dibantu oleh pihak kepolisian. Termasuk dalam upaya penggeledahan di berbagai tempat di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.

Lili juga menjelaskan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka suap setelah memberikan uang senilai Rp45.726.955 melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Adapun uang suap ini diberikannya pengurusan perkara melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Atas perbuatannya, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.